SEJARAH BERDIRINYA PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU
SK Pendirian Pengadilan Agama Kefamenanu : Lihat
Sesuai penetapan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 1958 tentang pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah syariah di Sulawesi, Nusa Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat, maka dibentuklah Pengadilan Agama Kefamenanu. Dalam perkembangan selanjutnya, terbitlah Keputusan menteri agama RI No. 95 tahun 1982 tentang pembentukan cabang Pengadilan Agama / Mahkamah syariah Propinsi serta Pengadilan Agama / Mahkamah syariah. Keputusan mana Pengadilan Agama Kefamenanu diberi tugas menyelenggarakan dan menyelesaikan perkara-perkara dari wilayah hukumnya, diikuti Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 96 tahun 1982 tentang pembentukan Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama. Dalam keputusan tersebut Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu dibentuk untuk memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada masyarakat pencari keadilan, dan sesuai klasifikasi penentuan kelas Pengadilan dalam Keputusan Menteri Agama RI No. 76 Tahun 1983 tentang Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah Propinsi dan Pengadilan Agama serta Pengadilan Agama / Mahkamah syariah, wilayah hukum Pengadilan Agama Kefamenanu.
Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kefamenanu, dalam operasional awalnya masih menggunakan gedung Kantor Departemen Agama Kabupaten Timor Tengah Utara Jalan El Lake, sudah beberapa lama kemudian mengadakan kontrak yang bertempat di Jalan El Lake Kefamenanu hingga berdirinya Gedung kantor Pengadilan Agama Kefamenanu yang permanen di jalan Benpasi nomor 1 yang diserahterimakan pada tanggal 2 November 1984 atau 8 Syafar 1404, dengan wilayah hukumnya cukup luas, namun pada yang mayoritasnya adalah beragama Kristen Khatolik sementara umat beragama Islam relatif kecil.
Dengan berdirinya Pengadilan Agama Kefamenanu tersebut maka Pengadilan Agama Kefamenanu dipimpin oleh Drs. Nurdin Abubakar NIP.150 026 305 sebagai Pjs Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu yang pertama dengan mempunyai 2 orang pegawai, yang terdiri dari :
1. ILHAM ABDULLAH NIP. 150 218 696 sebagai Cakim (calon Hakim);
2. ZAINAL ARIFIN NIP. 150 218 796 sebagai Capeg (calon Pegawai).
Beberapa tahun kemudian, untuk melaksanakan sebagai tugas pokok Pengadilan Agama Kefamenanu selalu terbenturnya kekurangan Hakim yang melaksanakan sidang bagi berperkara mengigat terbatasnya personil hakim, maka Pengadilan Agama Kefamenanu mempunyai personil Hakim tidak tetap sebagai berikut :
1. RIDWAN SULAIMAN Jabatan Hakim Agama tidak tetap pada PA. Kefamenanu
2. AHMAD USMAN Jabatan Hakim Agama tidak tetap pada PA. Kefamenanu
3. AMINUDDIN P, BA Jabatan Hakim Agama tidak tetap pada PA. Kefamenanu
4. ADAM MOLBANG Jabatan Hakim Agama tidak tetap pada PA. Kefamenanu
(masing-masing mendapat honor perbulan sebesar Rp. 15.000.- dan besar biaya transportasi sebulan Rp. 5.000,-) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor PTA.x/13/KP.00.2/110/SK/1987 tanggal 1 September 1987.
Sejak tahun 1984 sampai dengan sekarang Pengadilan Agama Kefamenanu dipimpin oleh 9 (sembilan) orang ketua adalah:
1. Drs. H. Nurdin Abu Bakar (1984-1988)
2. Drs. Anwar R. (1990-1994)
3. Drs. Zainal Arifin (1996-1999)
4. Drs. H. Syukur, M.H. (2002-2008)
5. Drs. Abd Syukur (2009-2010)
6. Drs. H. Abdul Syukur, S.H., M.H. (2010-2012)
7. H. Hartawan, S.H., M.H. (2012-2016)
8. Mochamad Ali Muchdor, S. Ag., M.H. (2016-2020)
9. Khaerozi, S. HI., M.H. (2020 s.d Sekarang)
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU
1. Penetapan Menteri Agama RI No. 5 tahun 1958 tentang pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah syariah di Sulawesi, Nusa Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat;
2. Keputusan menteri agama RI No. 95 tahun 1982 tentang pembentukan cabang Pengadilan Agama / Mahkamah syariah Propinsi serta Pengadilan Agama / Mahkamah syariah
3. Keputusan Menteri Agama RI No. 76 Tahun 1983 tentang Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah Propinsi dan Pengadilan Agama serta Pengadilan Agama / Mahkamah syariah.
WILAYAH HUKUM
Wilayah hukum Pengadilan Agama Kefamenanu, meliputi seluruh wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara yang ibukotanya Kefamenanu. Wilayah Kabupaten ini meliputi Wilayah hukum yang cukup luas dengan kondisi alam yang berbukit-bukit, dengan batas-batas dan penduduk sebagai berikut :
1. Sebelah Utara perbatasan dengan Demokrat Timor Leste;
2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Belu;
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten SoE;
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Laut Sawu.
Dengan jumlah Kecamatan sebagai berikut :
1. Kecamatan Miomaffo Barat, ibukotanya Eban;
2. Kecamatan Miomaffo Tengah, ibukotanya Bijaipasu;
3. Kecamatan Musi, ibukotanya Oeolo;
4. Kecamatan Mutis, ibukotanya Noekote;
5. Kecamatan Miomaffo Timur, ibukotanya Numpene;
6. Kecamatan Noemuti, ibukotanya Noemuti;
7. Kecamatan Bikomi Selatan, ibukotanya Naiola;
8. Kecamatan Bikomi Tengah, ibukotanya Nimasi;
9. Kecamatan Bikomi Nilulat, ibukotanya Sunkaen;
10. Kecamatan Bikomi Utara, ibukotanya Napan;
11. Kecamatan Naibenu, ibukotanya Manamas;
12. Kecamatan Noemuti Timur, ibukotanya Haekto;
13. Kota Kefamenanu, ibukotanya Sasi;
14. Kecamatan Insana, ibukotanya Kiupukan;
15. Kecamatan Insana Utara, ibukotanya Wini;
16. Kecamatan Insana Barat, ibukotanya Mamsena;
17. Kecamatan Insana Tengah, ibukotanya Maubesi;
18. Kecamatan Insana Fafinesu, ibukotanya Fatuhao
19. Kecamatan Biboki Selatan, ibukotanya Manufui;
20. Kecamatan Biboki Tengah, ibukotanya Oenopu
21. Kecamatan Biboki Moenleu, ibukotanya Kaubele;
22. Kecamatan Biboki Utara, ibukotanya Lurasik;
23. Kecamatan Biboki Anleu, ibukotanya Ponu;
24. Kecamatan Biboki Feotleu, ibukotanya Manumean.