ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU
A. PENGUNGKIT |
|
I. PEMENUHAN |
|
3. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR |
|
I. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi |
|
a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan |
|
b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan |
|
c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja |
|
II. Pola Mutasi Internal |
|
a. Dalam melakukan pengembangan karir pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan |
|
b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan |
|
c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja |
|
III. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi |
|
a. Unit kerja melakukan Training Need Analysis untuk pembangunan kompetensi |
|
b. Dalam Penyusunan rencana pembangunan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai |
|
c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan |
|
d. Pegawai di unit kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya |
|
e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in house training, coaching, atau mentoring) |
|
f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja |
|
IV. Penetapan Kinerja Individu |
|
a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi |
|
b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya |
|
c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodic |
|
d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward |
|
V. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai |
|
a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan |
|
VI. Sistem Informasi Kepegawaian |
|
a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala |
II. REFORM |
|
3. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR |
|
I. KInerja Individu |
|
a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya |
|
II. Assesment Pegawai |
|
a. Hasil Assesment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai |
|
III. Pelanggaran Disiplin Pegawai |
|
a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai |
|
- Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya |
LIHAT |
- Jumlah pelanggaran tahun ini |
LIHAT |
- Jumlah Pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman |
LIHAT |