Untitled 1

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Logo Website 2024

  • HUT RI 79 Tahun 2024
  • HUT MA 79
  • Selamat Datang Web 2024
  • zi
  • Program Badilag 2024 pimpinan
  • Program prioritas badilag 2024 baru
  • Slide atas berakhlak
  • Laporkan Badilag
  • slide utama maklumat
  • sipp slide
  • E Court slide
  • Wistel Blowing slide
  • E Brosur
  • APLIKASI SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini (Klik gambar untuk masuk dalam aplikasi tersebut)
  • E-COURT || Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • E-Brochure Pelayanan Informasi Perkara
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU MANTAB : "MANDIRI, AMANAH, NYAMAN, TERTIB, BERINTEGRITAS...."

Written by Super User on . Hits: 2889

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU


 

 

A. PENGUNGKIT

I. PEMENUHAN

3. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR

I. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi

    a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan

 LIHAT

    b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan

 LIHAT

    c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja

 LIHAT

II. Pola Mutasi Internal

    a. Dalam melakukan pengembangan karir pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan

 LIHAT

    b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan

 LIHAT

    c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

 LIHAT

III. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

    a. Unit kerja melakukan Training Need Analysis untuk pembangunan kompetensi

 LIHAT

    b. Dalam Penyusunan rencana pembangunan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai

 LIHAT

    c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan

 LIHAT

    d. Pegawai di unit kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya

 LIHAT

    e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga  pelatihan, in house training, coaching, atau mentoring)

 LIHAT

    f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

 LIHAT

IV. Penetapan Kinerja Individu

    a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi

 LIHAT

    b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya

 LIHAT

    c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodic

 LIHAT

    d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward

 LIHAT

V. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

    a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan

 LIHAT

VI. Sistem Informasi Kepegawaian

    a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala

 LIHAT


II. REFORM

 3. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR

I. KInerja Individu

a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya

 LIHAT

II. Assesment Pegawai

a. Hasil Assesment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai

 LIHAT

III. Pelanggaran Disiplin Pegawai

a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai

 

-   Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya

 LIHAT

-   Jumlah pelanggaran tahun ini

 LIHAT

-   Jumlah Pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman

 LIHAT

 

 

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Kefamenanu Kelas II

Jl. Benpasi No. 1 Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara - NTT

Kode Pos 85613

Telp/Fax. (0388) 31138

No. Telepon Pengaduan :

1. (0388) 31138

2. Telp/WA : 0823 4032 2040

Alamat E-Mail :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA. Kefamenanu