ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU
A. PENGUNGKIT |
|
I. PEMENUHAN |
|
1. MANAJEMEN PERUBAHAN |
|
I. Penyusunan Tim Kerja |
|
a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan zona integritas |
|
b. Penentuan anggota tim dipilih melalui prosedur atau mekanisme yang jelas |
|
II. Rencana Pembangunan Pembangunan Zona Integritas |
|
a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM |
|
b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM |
|
c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM |
|
III. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas |
|
a. Seluruh kegiatan pembangungan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana |
|
b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas |
|
c. Hasil monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti |
|
IV. Perubahan Pola Pikir Budaya Kerja |
|
a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM |
|
b. Sudah ditetapkan agen perubahan |
|
c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi |
|
d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM |
II. REFORM |
|
1. MANAJEMEN PERUBAHAN |
|
I. Komitmen Dalam Perubahan |
|
a. Agen Perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) |
|
- Jumlah Agen Perubahan |
|
- Jumlah Perubahan yang dibuat |
LIHAT |
b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen |
|
- Jumlah Agen Perubahan yang dibuat |
LIHAT |
- Jumlah perubahan yang telah diintegrasikan dalam sistem manajemen |
LIHAT |
II. Komitmen Pimpinan |
|
- Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan |
|
III. Membangun Budaya Kerja |
|
- Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari |