ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU
A. PENGUNGKIT |
|
I. PEMENUHAN |
|
4. PENGUATAN AKUNTABILITAS |
|
I. Keterlibatan Pimpinan |
|
a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan |
|
b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja |
|
c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala |
|
II. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja |
|
a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada |
|
b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil |
|
c. Terdapat penetapan Indikator kinerja utama (IKU) |
|
d. Indikator kinerja telah memenuhi kriteria SMART |
|
e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu |
|
f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja |
|
g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja |
|
h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja |
II. REFORM |
|
4. PENGUATAN AKUNTABILITAS |
|
I. Meningkatnya Capaian Kinerja Unit Kerja |
|
- Persentase sasaran dengan capaian 100% atau lebih |
|
- Jumlah sasaran kinerja |
LIHAT |
- Jumlah sasaran kinerja yang tercapai 100% atau lebih |
LIHAT |
II. Pemberian Reward and Punishment |
|
- Hasil capaian/monitoring perjanjian kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi |
|
III. Kerangka Logis Kinerja |
|
- Apakah terdapat penjenjangan kinerja (Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? |