“SIRINDU” PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU
Dalam rangka menjaga komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Kefamenanu telah mengembangkan sebuah inovasi dalam bidang pelayanan yang diberi nama “SIRINDU”. “SIRINDU” sendiri adalah singkatan dari “Sistem Pengiriman Produk Pengadilan”. yang memberikan layanan berupa jasa pengantaran produk pengadilan yaitu akta cerai dan salinan putusan/salinan penetapan secara gratis bagi para pihak berperkara.
Melalui inovasi SIRINDU ini, para pihak yang menginginkan adanya pengantaran produk pengadilan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Kefamenanu dengan pengisian permohonan melalui Link >> ini << Selanjutnya Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu akan segera memproses permohonan masyarakat tersebut untuk selanjutnya akan diproses pengantaran/pengiriman produk pengadilan yang dimaksudkan tersebut oleh petugas yang telah ditunjuk. Pastikan bahwa saat proses permohonan pengajuan pengantaran produk pengadilan melalui SIRINDU tersebut agar dapat mengisi segala data yang telah ditentukan dengan benar dan akurat, meliputi :
1. Nama lengkap (Harus ditulis lengkap);
2. NIK (Nomor Induk Kependudukan diisi lengkap);
3. Nomor Handphone (Diisi lengkap);
4. Alamat (Diisi dengan jelas);
5. Nomor Perkara (Perkara yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Kefamenanu);
6. Status pemohon (Status saat menjadi pihak saat mendaftarkan perkaranya tersebut, misal : Pemohon/Termohon/Penggugat/Tergugat)
7. Dan Lain-lain.
TONTON VIDEO SIRINDU DIBAWAH INI