HAK-HAK PELAPOR, TERLAPOR DAN INSTITUSI PEMERIKSA 


 

HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009

HAK-HAK PELAPOR :

1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

HAK-HAK TERLAPOR :

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. 

HAK INSTITUSI PEMERIKSA :

1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;

2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.