Untitled 1

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Logo Website 2024

  • HUT RI 79 Tahun 2024
  • HUT MA 79
  • Selamat Datang 2024
  • zi
  • Program Prioritas Badilag 2024 Baru
  • Program prioritas badilag 2024 baru
  • Berakhlak Atas
  • Laporkan atas
  • Maklumat Pelayanan Baru
  • sipp slide
  • E Court slide
  • Wistel Blowing slide
  • E Brosur
  • APLIKASI SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini (Klik gambar untuk masuk dalam aplikasi tersebut)
  • E-COURT || Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • E-Brochure Pelayanan Informasi Perkara
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU MANTAB : "MANDIRI, AMANAH, NYAMAN, TERTIB, BERINTEGRITAS...."

Written by Super User on . Hits: 4105

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU


 

 

A. PENGUNGKIT

I. PEMENUHAN

5. PENGUATAN PENGAWASAN

I. Pengendalian Gratifikasi

    a. Telah dilakukan Public campaign tentang pengendalian gratifikasi

LIHAT

    b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan

 LIHAT

II. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

    a. Telah dibangun lingkungan pengendalian

 LIHAT

    b. Telah dilakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan

 LIHAT

    c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi

 LIHAT

    d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait

 LIHAT

III. Pengaduan Masyarakat

    a. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan

 LIHAT

    b. Pengaduan masyarakat ditindaklanjuti

 LIHAT

    c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat

 LIHAT

    d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti

 LIHAT

IV. Whistle Blowing System

    a. Whistle Blowing System telah diterapkan

 LIHAT

    b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System

 LIHAT

    c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti

 LIHAT

    d. Tindak lanjut dari hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System

 LIHAT

5. Penanganan Benturan Kepentingan

    a. Telah terdapat Identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

 LIHAT

    b. Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasi/internalisasi

 LIHAT

    c. Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan

 LIHAT

    d. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan

 LIHAT

    e. Hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti

 LIHAT


II. REFORM

 5. PENGUATAN PENGAWASAN

I. Mekanisme Pengendalian

-     Telah dilakukan kemanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang

 LIHAT

II. Penanganan Pengaduan Masyarakat

-     Persentase penanganan pengaduan masyarakat 

 LIHAT

-     Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti

 LIHAT

-     Jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses

 LIHAT

-     Jumlah Pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti

 LIHAT

III. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan

1. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

 

-      Persentase penyampaian LHKPN

  LIHAT

-      Jumlah yang harus melaporkan

  LIHAT

-      Kepala satuan kerja

  LIHAT

-      Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN

  LIHAT

-      Lainnya

  LIHAT

- Jumlah yang sudah melaporkan

  LIHAT

2. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

 

- Persentase penyampaian LHKASN

  LIHAT

- Jumlah yang harus melaporkan (ASN tidak wajib LHKPN)

  LIHAT

-      Pejabat Administrator (Eselon III)

  LIHAT

-      Pejabat Pengawas (Eselon IV)

  LIHAT

-      Jumlah fungsional dan pelaksana

  LIHAT

- Jumlah yang sudah melaporkan

  LIHAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Kefamenanu Kelas II

Jl. Benpasi No. 1 Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara - NTT

Kode Pos 85613

Telp/Fax. (0388) 31138

No. Telepon Pengaduan :

1. (0388) 31138

2. Telp/WA : 0823 4032 2040

Alamat E-Mail :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA. Kefamenanu