
Pengumuman Istbat Nikah Perkara nomor 2 Pdt.P 2025 PA.Kfn
Dengan ini diumumkan bahwa telah diajukan permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah yang akan dilaksanakan sidangnya pada tanggal yang telah ditentukan. Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Kefamenanu dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini. Demikian untuk diketahui.
Dokumen: