
Badilag || 15 Juli 2019
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2650/DjA/SK/HM.02.03/VII/2019, Tentang "Penggunaan Basis Data Terpadu Kemiskinan Dalam Rangka Pemberian Layanan Hukum Bagi MasyarakatTidak Mampu di Lingkungan Peradilan Agama".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat dan lampirannya klik link dibawah
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2650/DjA/SK/HM.02.03/VII/2019