
Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Kefamenanu
Kefamenanu || 31 Desember 2022
Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu, Khaerozi, S. HI., M.H., memimpin rapat pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas pada hari Jum'at tanggal 31 Desember 2021 yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Kefamenanu. Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional tersebut bertujuan untuk membentuk Tim Kerja yang akan menjadi motor penggerak dalam pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Kefamenanu menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagaimana komitmen Mahkamah Agung yang tertuang dalam SK KMA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung RI.
Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas dibagi menjadi 6 (enam) area perubahan (6 komponen pengungkit), yaitu :
1. Area Manajemen Perubahan
2. Area Penataan tata Laksana
3. Area Penataan Sistem Manajemen SDM
4. Area Penguatan Akuntabilitas
5. Area Penguatan Pengawasan
6. Area Peningkatan Kualitas Pelayanan
Tim Kerja ditunjuk dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, memahami tusi, berdedikasi, tidak bermasalah dan tidak pernah melanggar kode etik atau disiplin. Diharapkan seluruh Tim dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menyelesaikan tugas-tugas sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.