
Hatibinwasda Pengadilan Tinggi Agama Kupang Kunjungi Pengadilan Agama Kefamenanu
www.pa-kefamenanu.go.id || 15 Desember 2021
Hakim Tinggi Pengawas Bidang Pengadilan Tinggi Agama Kupang yang beranggotakan : Drs. KH. Taufiqurrohman, S.H., M.H. (Hakim Tinggi/Ketua Tim), Hj. Dwi Wahyu Susilawati, S.H., M.H.E.S (Hakim Tinggi/Anggota Tim) dan Adenan, S.H., M.H. (Kepala Bagian Kepegawaian dan Perencanaan/Anggota Tim) melakukan kegiatan Pembinaan dan Pemeriksaan Teknis dan Administrasi Yustisial di Pengadilan Agama Kefamenanu, berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor : W23-A/1854/KP.01.1/12/2021 tertanggal 10 Desember 2021.
(Foto : Suasana Pembinaan Hatibinwasda PTA Kupang kepada aparatur PA. Kefamenanu serta saat melihat kondisi PTSP/Pojok E-Court PA. Kefamenanu)
Sesampainya di kantor Pengadilan Agama Kefamenanu pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, para Tim Hatibinwasda PTA Kupang berkesempatan berkeliling melihat kondisi kantor beserta sarana prasarana yang ada didalamnya termasuk melihat kondisi PTSP beserta dengan para petugasnya. Dan selanjutnya kemudian memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu yang bertempat di ruang sidang.
(Foto : Hatibinwasda PTA Kupang saat menyampaikan hasil temuan pengawasan (Ekspose) di depan seluruh aparatur PA Kefamenanu yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama)
Banyak hal yang disampaikan oleh Hatibinwasda Pengadilan Tinggi Agama Kupang kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu, yakni diantaranya :
1. Selalu menjaga kebersamaan antar seluruh aparatur yang ada di kantor Pengadilan Agama Kefamenanu sebagai awal dari terbentuknya keharmonisan dan kekompakan dalam tim sehingga mampu mewujudkan visi dan misi pengadilan;
2. Meningkatkan kedisiplinan baik saat masuk kantor maupun pulang kantor;
3. dan lain-lain
Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 Tim dari Hatibinwada PTA Kupang menyampaikan ekspose dari hasil pengawasan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Kefamenanu, adapun hal-hal yang disampaikan adalah :
1. Masih terdapatnya beberapa kesalahan yang dijumpai pada berkas perkara seperti BAS yang tidak memiliki nomor halaman, sampul berkas yang belum ditulis dan lain sebagainya;
2. Kemudian dijumpai kesalahan terkait dengan penulisan absensi pegawai dan lain-lain.
Pada sesi akhir ekspose tersebut, Plh. Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Syaiful Amin, S. HI., M.H. (Hakim), menyampaikan terima kasih atas segala bimbingan, arahan serta petunjuk dari Hatibinwasda PTA Kupang selama melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Agama Kefamenanu, serta beliau berharap agar segala temuan yang di jumpai menjadi cambuk pelecut semangat untuk segala perbaikan dan kemajuan satuan kerja Pengadilan Agama Kefamenanu kedepannya serta beliau tak lupa menyampaikan permohonan maaf bila selama berada di Pengadilan Agama Kefamenanu terdapat hal-hal yang tidak berkenan dan kekurangan disana sini. Acara ditutup dengan sesi foto bersama.