
Ini Pesan Dirjen Badilag Saat Memberikan Pembinaan Kepada Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Se-Yurisdiksi PTA Kupang
www.pa-kefamenanu.go.id || 07 Desember 2021
Bertempat di ruang Media Center, para aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu yang terdiri dari Syaiful Amin, S. HI., M.H. (Hakim/Plh. Ketua), Safiin Madar, S. HI., M.H. (Panitera), H. Muhammad Johari, S.H. (Sekretaris) serta segenap pejabat struktural dan fungsional dan staff Pengadilan Agama Kefamenanu berkumpul guna mengikuti jalannya pembinaan yang akan disampaikan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama MA-RI. Yang Mulia Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. yang didampingi oleh YM Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, YM Dr. Candra Boy Seroza, S. Ag., M. Ag, menyapa warga Pengadilan Agama di Seluruh Wilayah PTA Kupang secara daring yang bertempat di kantor Pengadilan Agama Labuan Bajo, Kabupaten Manggrai Barat. Kedatangan beliau selain memberikan materi pada kegiatan pelatihan terkait dengan eksekusi putusan perdata yang digelar oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA-RI yang bertempat di Labuan Bajo yang mana diikuti oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Para Panitera se-Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Kupang, beliau juga berkesempatan memberikan nasihat-nasihat penting via online menggunakan aplikasi Zoom Meeting kepada seluruh aparatur pengadilan agama di Nusa Tenggara Timur yang tidak bisa hadir di Labuan Bajo.
(Foto : Suasana para aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu saat mengikuti Pembinaan Dirjen Badilag secara virtual di ruang Media Center Pengadilan Agama Kefamenanu)
Diantara nasihat-nasihat penting yang beliau sampaikan adalah :
1. Kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama agar selalu menjaga kekompakan dengan seluruh bagian yang ada di setiap kantornya masing-masing;
2. Terkait dengan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Badilag seperti yang termuat dalam Surat Dirjen Badilag Nomor : 3502/DjA/HM.00/10/2021 tertanggal 08 Oktober 2021, agar seluruhnya di implementasi sehingga masyarakat dapat merasakan langsung dari setiap kebijakan tersebut, seperti terkait dengan penyampaian informasi layanan agar setiap Pengadilan Agama dapat memutar audio informasi melalui pengeras suara secara berkala, juga agar memasang spanduk, banner, bingkai atau yang sejenisnya untuk ditempatkan di ruang mediasi pengadilan sehingga bisa dilihat langsung oleh masyarakat/pihak berperkara;
3. Dan lain-lain.