
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Agama Kefamenanu
Kefamenanu || 26 Januari 2022
Pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kefamenanu, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu Safiin Madar, S. HI., M.H. dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan tentang dasar Penanganan Gratifikasi dilingkungan peradilan yang berpedoman pada :
1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
2. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 01B tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Gratifikasi merupakan Pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya
(Foto : Suasana Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu di hadapan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu)
Dalam penjelasannya juga disampaikan tentang Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan si pemberi. Untuk menghindarkan diri dari ancaman pidana terhadap gratifikasi, maka pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK.
Ancaman hukuman bagi penerima dan pemberi gratifikasi
Penerima :
Pidana Penjara Seumur Hidup atau 4 s.d. 20 Tahun
Pidana Denda Rp. 200 juta s.d. Rp.1 Milyar
Pemberi :
Pidana Penjara 3 Tahun
Pidana Denda Rp. 150 juta
Kalau tidak lapor kena sanksi, jika melapor sanksi hukum tidak akan berlaku.