
Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu
www.pa-kefamenanu.com || 13 Januari 2021
(Foto : Sambutan KPA Kefamenanu terkait hasil pembinaan pimpinan PTA Kupang dan sebelum ikrar Pakta Integritas dimulai)
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Kefamenanu, dilaksanakan kegiatan penandatangan Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pengadilan Agama Kefamenanu. Dibuka dengan resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H. dalam sambutannya beliau menyampaikan sedikit tentang hasil pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Kupang pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 yang lalu, yakni :
1. Perlu dan pentingnya meningkatkan kedisiplinan serta kualitas kinerja kita sebagai seorang aparatur Pengadilan;
2. Selain itu beliau juga mengharapkan agar semua bagian dan aparatur di Pengadilan Agama Kefamenanu dapat berjalan bersama alias menumbuhkan rasa kebersamaan yang erat sehingga bisa terciptanya team work yang handal dan solid.
3. Kemudian agar semua harus telah mengisi/membuat laporan LHKPN dan LHKASN paling lambat sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 meskipun batas akhirnya sendiri sampai dengan tanggal 31 Maret 2021;
4. Kemudian terkait dengan penyusunan laporan tahunan tahun 2020 Pengadilan Agama Kefamenanu, Alhamdulillah telah hampir rampung 99 %;
(Foto : Ikrar dan Penandatangan Pakta Integritas)
Adapun tujuan dari dilaksanakannya ikrar dan penandatangan pakta integritas ini sendiri adalah untuk meningkatkan dan memperkuat komitmen bersama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, dimana salah satu isi dari dokumen yang terdapat dalam pakta integritas tersebut adalah berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan segala tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kegiatan tersebut selaras dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penandatangan Pakta Integritas, dimana seluruh aparatur pengadilan mulai dari Ketua sampai dengan staff terbawah wajib untuk menandatangani dokumen pakta integritas tersebut.
(Amaqn Fildza)