Untitled 1

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Logo Website 2025

  • Selamat Datang 2024
  • Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 Slider
  • zi
  • Berakhlak Atas
  • Laporkan atas
  • Maklumat Pelayanan Baru
  • sipp slide
  • E Court slide
  • Wistel Blowing slide
  • E Brosur
  • APLIKASI SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini (Klik gambar untuk masuk dalam aplikasi tersebut)
  • E-COURT || Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • E-Brochure Pelayanan Informasi Perkara
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU MANTAB : "MANDIRI, AMANAH, NYAMAN, TERTIB, BERINTEGRITAS...."

on . Hits: 597

Sosialisasi Penyusunan Bea Materai Di Lingkungan Peradilan Agama

 

www.pa-kefamenanu.com || 06 Januari 2020

Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI, Nomor 034/DJA.3/HM.00/1/2021 tertanggal 05 Januari 2021 perihal Undangan Rapat, pada mestinya hanya wajib diikuti oleh Panitera Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia saja, namun karna semangat yang membara serta faktor keingintahuan Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu, akhirnya Pengadilan Agama Kefamenanu pun terlibat dan mengikuti jalannya kegiatan tersebut.

sos 06 01 1

Bertempat di ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H. didampingi Zuhairi Bharata Ashbahi, S. HI., M.H. (Hakim), Safiin Madar, S. HI., M.H. (Panitera), Arie Sutanto, S. HI., M.H. (Panitera Muda Hukum) dan Reny Widyaretna, S. HI., M.H. (Panitera Muda Gugatan) asyik menyimak dan mengikuti jalannya sosialisasi tersebut. Dimana inti dari kegiatan sosialisasi itu adalah terkait dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai yang selanjutnya dikeluarkannya Surat Edaran oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama, dimana Bea Meterai dari Rp. 6.000 menjadi Rp. 10.000.

sos 06 01 2

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai tempel yang dibuat berdasakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa masih dapat digunakan dalam periode transisi ini untuk jangka waktu hingga 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 diberlakukan. Meterai tempel tersebut dapat digunakan dengan nilai total meterai tempel yang dibubuhkan pada dokumen paling sedikit Rp. 9.000 (sembilan ribu rupiah) dan adapun cara penggunaaan meterai tempel tersebut ialah meterai Rp. 3.000 sebanyak 3 (tiga) buah, atau meterai Rp. 3.000 ditambah dengan meterai Rp. 6.000 dan penempelan meterai dengan cara ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dan pencatatan di jurnal serta buku induk keuangan perkara sesuai dengan nilai meterai yang dikeluarkan.

(Amaqn Fildza)

Add comment


Security code
Refresh



banner


Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Kefamenanu Kelas II

Jl. Benpasi No. 1 Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara - NTT

Kode Pos 85613

Telp/Fax. (0388) 31138

No. Telepon Pengaduan :

1. (0388) 31138

2. Telp/WA : 0823 4032 2040

Alamat E-Mail :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA. Kefamenanu