
Sosialisasi Penyusunan Bea Materai Di Lingkungan Peradilan Agama
www.pa-kefamenanu.com || 06 Januari 2020
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI, Nomor 034/DJA.3/HM.00/1/2021 tertanggal 05 Januari 2021 perihal Undangan Rapat, pada mestinya hanya wajib diikuti oleh Panitera Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia saja, namun karna semangat yang membara serta faktor keingintahuan Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu, akhirnya Pengadilan Agama Kefamenanu pun terlibat dan mengikuti jalannya kegiatan tersebut.
Bertempat di ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H. didampingi Zuhairi Bharata Ashbahi, S. HI., M.H. (Hakim), Safiin Madar, S. HI., M.H. (Panitera), Arie Sutanto, S. HI., M.H. (Panitera Muda Hukum) dan Reny Widyaretna, S. HI., M.H. (Panitera Muda Gugatan) asyik menyimak dan mengikuti jalannya sosialisasi tersebut. Dimana inti dari kegiatan sosialisasi itu adalah terkait dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai yang selanjutnya dikeluarkannya Surat Edaran oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama, dimana Bea Meterai dari Rp. 6.000 menjadi Rp. 10.000.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai tempel yang dibuat berdasakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa masih dapat digunakan dalam periode transisi ini untuk jangka waktu hingga 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 diberlakukan. Meterai tempel tersebut dapat digunakan dengan nilai total meterai tempel yang dibubuhkan pada dokumen paling sedikit Rp. 9.000 (sembilan ribu rupiah) dan adapun cara penggunaaan meterai tempel tersebut ialah meterai Rp. 3.000 sebanyak 3 (tiga) buah, atau meterai Rp. 3.000 ditambah dengan meterai Rp. 6.000 dan penempelan meterai dengan cara ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dan pencatatan di jurnal serta buku induk keuangan perkara sesuai dengan nilai meterai yang dikeluarkan.
(Amaqn Fildza)