
PENYERAHAN BANTUAN PAKET ALAT MENCUCI TANGAN DARI BRI CABANG KEFAMENANU
www.pa-kefamenanu.com || 08 April 2020
Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang tingkat perkembangan kasusnya di Indonesia terus meningkat, maka perlu adanya kerjasama semua pihak baik dari instansi pemerintah, BUMN, Swasta maupun masyakat secara umum.
Pada hari ini Senin 6 April 2020 Pengadilan Agama Kefamenanu mendapat kunjungan bapak Hendra Hermawan - Pimpinan Cabang BRI Cabang Kefamenanu dengan membawa bantuan satu paket alat pencuci tangan lengkap, sebagai sarana pencegahan penyebaran corona virus covid-19, bantuan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu, dan dalam kesempatan itu juga Ketua sangat berterima kasih atas bantuan BRI Cabang Kefamenanu karena telah ikut membantu dalam mencegah pandemic covid-19.
Selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tanggal 3 April 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoma pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, serta Surat Dirjen Badilag Nomor : 1138/DJA/HM.00/3/2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Pengadilan Agama Kefamenanu juga telah melaksanakan berbagai kebijakan berkenaan dengan masalah tersebut, seperti menyediakan sarana pencuci tangan bagi pengunjung, membagi tugas Kerja Dari Rumah (WFH) bagi Pegawai dan membuat Maklumat Pelayanan dan Persidangan selama masa pencegahan penyebaran virus Covid-19