
Tim dari Pengadilan Agama Kefamenanu Turun Langsung Ke Masyarakat Guna Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2019
www.pa-kefamenanu.com || Kefamenanu, 08 Desember 2019
Bertempat di Sekretariat K2S (Kontak Kerukunan Sosial) Paguyuban Keluarga Jawa Kabupaten Timor Tengah Utara, Jalan Sisingamangaraja samping Rumah Tahanan Kefamenanu, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-litigasi oleh Tim dari Pengadilan Agama Kefamenanu
![]() |
![]() |
Tim terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu : Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu (Mochamad Ali Muchdor, S. Ag., M.H.) Wakil Ketua (Khaerozi, S. HI., M.H.) dan Hakim (Zuhairi Bharata Ashbahi, S. HI., M.H.) selain menyampaikan materi tentang Perma Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, Tim juga memaparkan kepada masyarakat tentang kewenangan dari Pengadilan Agama, karena selama ini masyarakat menganggap bahwa Pengadilan Agama hanya mengurus masalah yang berkaitan dengan perkara perceraian saja. Warga masyarakatpun begitu antusias mengikuti dan mendengarkan pemaparan-pemaparan materi yang disampaikan oleh ketiga Pimpinan Pengadilan Agama Kefamenanu tersebut.
![]() |
![]() |
Dalam akhir sambutannya Ketua K2S (Kontak Kerukunan Sosial) Paguyuban Keluarga Jawa Kabupaten Timor Tengah Utara, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim dari Pengadilan Agama Kefamenanu yang telah berkenan hadir memberikan sosialisasi/pencerahan ilmu kepada anggota (masyarakat) sehingga sudah mulai paham akan tugas dan fungsi serta kewenangan dari lembaga peradilan itu.