
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Di Pengadilan Agama Kefamenanu
Konsep Zona Integritas sebenarnya berasal dari konsep Island of Integrity atau pulau integritas, biasa digunakan oleh pemerintah untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, pembangunan zona integritas memerlukan beberapa langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut :
- Menyelaraskan instrumen zona integritas dengan instrumen evaluasi reformasi birokrasi.
- Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka pada hari ini tanggal 22 November 2018 Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur bersama jajarannya melakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani yang disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kepala Kemenag Kabupaten TTU, Ketua MUI Kabupaten TTU.
Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., MH. berharap pembangunan zona integritas ini diharapkan sebagai model pencegahan korupsi secara terpadu, proses pembangunan zona integritas difokuskan pada penerapan komponen-komponen program :
- Manajemen Perubahan.
- Penataan tata laksana.
- Penataan manajemen SDM.
- Penguatan pengawasan.
- Penguatan akuntabilitas kinerja,
- Peningkatan kwalitas pelayanan.
Selain itu juga Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., MH. menyampaikan pesannya untuk seluruh Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu yang telah mendeklarasikan Zona Integritas ini bukan berarti bahwa zona dimana kita bertugas saat ini akan tetapi lebih ditanamkan pada integritas diri kita masing-masing sehingga kapan dan dimanapun kita berada integritas itu tetap ada dan terpatri dalam diri kita dan tidak akan terpengaruh dengan siapapun juga.
Semoga dengan adanya zona integritas ini kwalitas dan kepercayaan publik terhadap Peradilan Agama khusunya Pengadilan Agama Kefamenanu menjadi makin baik. Amin.