
Pelaksanaan Assesment Eksternal Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Kefamenanu
Berdasarkan surat Dirjen Badilag MARI Nomor : 2166/DJA/OT.01.3/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018, Pengadilan Agama Kefamenanu mendapatkan jadwal Asesmen Eksternal dari tanggal 29 s/d 30 November 2018 dan tanggal 01 Desember 2018 dengan Asessor eksternal Bapak Bahrudin, A.Md., S.H., M.H. (Lead Asesor/PTA Nusa Tenggaara Timur) didampingi oleh Asessor pendamping dari PTA. Nusa Tenggara Timur yaitu Bapak Juhni, S.H., M.H. dan Ibu Nurhayati Lepang Ama, S. Kom., Kedatangan Tim tersebut untuk melaksanakan penilaian, mengukur tingkat kesesuaian antara implementasi di Pengadilan Agama Kefamenanu terhadap persyaratan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) Pada Pengadilan Agama Kefamenanu yang mana Pengadilan Agama Kefamenanu merupakan salah satu satuan kerja di Wilayah Yuridiksi PTA Nusa Tenggara Timur yang telah di rekomendasikan oleh Ditjen Badilang sebagai pilot project SAPM Gelombang III tahun 2018.
Kegiatan Assesment Eksternal tersebut diawali dengan Opening Meeting yang dibuka oleh Bapak Mochamad Ali Muchdor, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu (Top Maneger). Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu mengucapkan terima kasih dan selamat datang pada tim assesor yang telah mengunjungi PA Kefamenanu serta menyampaikan bahwa PA Kefamenanu telah mulai berkomitmen untuk melaksanakan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu ini walaupun dalam waktu yang singkat. Selanjutnya Tim Assesor Eksternal diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan serta memperkenalkan diri, dalam sambutannya Bapak Bahrudin, A.Md., S.H., M.H. selaku lead Asessor menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui Bapak Dirjen Badan Peradilan Agama secara resmi memberlakukan Standar Baru Akreditasi Penjaminan Mutu Gelombang III PA/MS pada bulan Oktober 2018 sehingga mau tidak mau semua dokumen harus mengikuti standard yang baru. Yang mana pada awalnya terdiri dari 5 (lima) bab diubah menjadi 7 (lima) bab. Assesor juga menyampaikan bahwa metode penilaian mereka berupa observasi, telusur berkas dan wawancara. Khusus wawancara dengan pimpinan akan dilakukan secara khusus pada hari ketiga assesmen eksternal.
Akhirnya setelah 3 hari melaksanakan penilaian, agenda assesmen eksternal ditutup dengan Closing Meeting hari Sabtu (01/11/2018) pada pukul 09.00 WITA. Assesor bersama pendamping mengucapkan permohonan maaf jika selama melakukan penilaian ada hal-hal yang tidak menyenangkan atau tidak berkenan bagi seluruh warga PA Kefamenanu , apalagi karena penilaiannya dilakukan pada hari diluar jam kantor