
Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Agama Kefamenanu
Kamis, 17 Juli 2025
Pengadilan Agama Kefamenanu melaksanakan Pemeriksaan Setempat dalam perkara gugatan Pembatalan Hibah yang teregister elektronik dalam Perkara Nomor 6/Pdt.G/2025/PA.Kfn.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat ini dibuka dan terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal di Aula Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, sebelum menuju ke lokasi objek sengketa untuk melihat langsung kondisi dan keadaan fisik objek tersebut.
Pemeriksaan Setempat, atau yang dikenal dengan istilah descente, adalah proses di mana Hakim mendatangi langsung lokasi sengketa—baik tanah maupun bangunan—untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat tentang objek yang sedang dipermasalahkan. Proses ini bertujuan agar hakim dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan adil berdasarkan fakta yang ada di lapangan.
Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini, termasuk Pegawai Kelurahan Kefamenanu Selatan yang telah ikut mendampingi jalannya proses pemeriksaan setempat.
Mahkamah Agung RI “UNGGUL”
Ditjen Badilag “EXCELLENT”
PTA Kupang “SMART”
PA. Kefamenanu “MANTAB”
“Mandiri, Amanah, Nyaman, Tertib dan Berintegritas”