
Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Gugatan, para CPNS (Analis Perkara Peradilan dan Dokumentalis Hukum) Pengadilan Agama Kefamenanu mengikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) pada APS versi 3.0
Kamis, 19 Juni 2025
Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Gugatan, para CPNS (Analis Perkara Peradilan dan Dokumentalis Hukum) Pengadilan Agama Kefamenanu mengikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) pada APS versi 3.0 yang diselenggarakan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Aplikasi EAC merupakan aplikasi yang digunakan untuk memproses penerbitan salinan putusan/penetapan akta cerai secara elektronik. Adapun salinan putusan yang diroses pada aplikasi EAC ini adalah salinan putusan non e-Court.
Aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam pengambilan produk hukum yang diantaranya terdapat salinan putusan/penetapan dan akta cerai di Pengadilan Agama secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pengambilan produk hukum.
Mahkamah Agung RI “UNGGUL”
Ditjen Badilag “EXCELLENT”
PTA Kupang “SMART”
PA. Kefamenanu “MANTAB”
“Mandiri, Amanah, Nyaman, Tertib dan Berintegritas”