
Badan Pengawasan MA-RI Lakukan Audit Kinerja dan Beri Pembinaan di Pengadilan Agama Kefamenanu
Kefamenanu, 24 Oktober 2024
Tim Audit Kinerja (Aukin) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari Ibu Susilowati, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas/Ketua Tim), Drs. Kholis, M.H. (Hakim Tinggi/Anggota), Gugun Gunawan, S.H. (Hakim Yustisial/Anggota), Mariana Erka Puteri, S.H., M.H. (Kepala Sub Bagian Perlengkapan/Anggota) dan Laili Devinka, A.Md.Ak (Auditor), menyambangi satker Pengadilan Agama Kefamenanu yang terletak di Jalan Benpasi Nomor 1 Kefamenanu sesuai dengan surat tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 882/BP/ST/PW.1.1.1/X/2024 Tanggal 11 Oktober 2024.
Dalam kegiatan expose yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, Ibu Susilowati selaku Ketua Tim memaparkan hasil temuan terkait dengan kegiatan audit selama di Pengadilan Agama Kefamenanu. Menurutnya, adminstrasi keperkaraan di Pengadilan Agama Kefamenanu yang menjadi obyek dari pada kegiatan aukin tersebut sudah cukup tertib dan sudah bagus meskipun ada sedikit temuan yang tidak terlalu fatal dan bisa langsung diperbaiki tanpa memerlukan waktu yang cukup lama dan Ia mengharapkan agar kondisi seperti ini agar terus dipertahankan untuk kemajuan satker Pengadilan Agama Kefamenanu agar lebih baik lagi.
Terakhir, dalam pembinaanya kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu yang hadir, Ibu Susi panggilan sapaannya terus mengingatkan kepada seluruh aparatur warga peradilan untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, kemudian Perma Nomor 8 tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya dan Perma Nomor 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Maksudnya adalah pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan.
Terakhir acara ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara aukin dan diakhiri dengan sesi foto Bersama.
Mahkamah Agung RI “UNGGUL”
Ditjen Badilag “EXCELLENT”
PTA Kupang “SMART”
PA. Kefamenanu “MANTAB”
“Mandiri, Amanah, Nyaman, Tertib dan Berintegritas”