
Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu Adakan Rapat Terbatas
Kefamenanu – Menindaklanjuti Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang tertanggal 3 September 2024, Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu mengadakan rapat terbatas untuk membahas permintaan Data Inventarisasi Masalah. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu dan dipimpin langsung oleh Syahirul Alim, S.HI., M.H., selaku Ketua dan dihadiri oleh Abdul Karim, S. Ag. (Panitera), Reny Widyaretna, S. HI., M.H. (Panitera Muda Hukum), Yusuf Dwi Prasetyo, S.H. (Panitera Pengganti), dan Moh. Sukran (Admin SIPP).
Dalam rapat, setiap anggota menyampaikan berbagai permasalahan yang selama ini terjadi di Pengadilan Agama Kefamenanu, khususnya yang berkaitan dengan hukum keluarga, hukum waris, dan ekonomi syariah. Hasil diskusi dalam rapat menghasilkan sejumlah topik permasalahan yang akan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Topik-topik ini direncanakan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat Pra Pleno Kamar di Mahkamah Agung.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelesaian masalah di Pengadilan Agama Kefamenanu. Dengan adanya rapat ini, diharapkan semua permasalahan dapat terinventarisasi dengan baik, sehingga Pengadilan Agama Kefamenanu mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Mahkamah Agung RI “UNGGUL”
Ditjen Badilag “EXCELLENT”
PTA Kupang “SMART”
PA. Kefamenanu “MANTAB”
“Mandiri, Amanah, Nyaman, Tertib dan Berintegritas”