Pengadilan Agama Kefamenanu Kembali Gelar Persidangan Secara Virtual
Kefamenanu, 11 Juli 2024
Kehadiran para pihak dalam persidangan sangatlah diperlukan, karena dalam suatu perkara terdapat hak dan kewajiban yang dipenuhi oleh para pihak. Dengan semangat itulah Pengadilan Agama Kefamenanu melaksanakan sidang secara virtual pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024. Adapun perkara yang disidangkan secara daring ini merupakan perkara permohonan penetapan ahli waris yang mana pemohonnya terdiri dari 7 (tujuh) orang. Para pemohon ini sendiri berada di lokasi yang berbeda, selain berada di wilayah yurusdiksi Pengadilan Agama Kefamenanu, ada beberapa pemohon yang berdomisili di luar Kabupaten Timor Tengah Utara seperti di Kabupaten Alor dan Kabupaten Sampang-Madura, sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk menggelar sidang secara virtual.
Semua tahapan persidangan tersebut dapat berjalan dan terselenggara dengan baik dan lancar, dimana keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran serta dari Tim IT Pengadilan Agama Kefamenanu, Pengadilan Agama Kalabahi dan Pengadilan Agama Sampang. Pelaksanaan persidangan virtual ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kefamenanu untuk memberikan pelayanan yang prima dan excellent dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Mahkamah Agung RI “UNGGUL”
Ditjen Badilag “EXCELLENT”
PTA Kupang “SMART”
PA. Kefamenanu “MANTAB”
“Mandiri, Amanah, Nyaman, Tertib dan Berintegritas”