
Pengadilan Agama Kefamenanu Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan E-Court
Kefamenanu ll 10 April 2023
Pada Senin, 10 April 2023, di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kefamenanu, diadakan rapat yang dipimpin oleh Syahirul Alim, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu dan memberikan sambutan dan meminta menyosialisasikan kembali pelaksanaan pendaftaran perkara melalui ecourt, serta mengungkapkan problematikanya.
Dalam sosialisasi tentang E-Court, Yusuf Dwi Prasetyo, S.H., menjelaskan bahwa penyelenggaraan e-court diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.
Pemanggilan melalui ecourt dilakukan dengan email bagi pihak yang mencatumkan alamat email dan surat tercatat bagi yang tidak memiliki email. Fitur-fitur terbaru di menu ecourt antara lain prodeo, gugatan sederhana, upaya hukum seperti verzet dan banding, serta penambahan kewenangan bagi kurator terkait pengurusan dan pemberesan harta pailit. Yusuf juga menyampaikan laporan tentang penggunaan ecourt di Pengadilan Agama Kefamenanu, di mana 8 dari 10 perkara yang terdaftar di SIPP telah menggunakan ecourt, sementara 2 perkara prodeo belum diakomodir di bulan Maret.
Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu, Syahirul Alim, S.HI., M.H., mengapresiasi dan mengajak untuk terus meningkatkan layanan yang baik kepada masyarakat serta memberikan pelayanan dengan excellence. Rapat ditutup oleh Safiin Madar, S.HI., M.H., selaku moderator, dengan bacaan hamdallah, menarik kesimpulan dari acara tersebut.