
Jamaah Masjid Besar Al-Mujahidin Kefamenanu Antusias Terima Materi Ecourt
Kefamenanu ll 18 Januari 2023
Pada Rabu, 18 Januari 2023, di Masjid Besar Al-Mujahidin Kefamenanu, diadakan sosialisasi penggunaan ecourt. Acara ini dihadiri oleh jamaah Masjid Besar Al-Mujahidin Kefamenanu dan mendapat sambutan dari Saiin Ngalim, S.HI., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu yang mewakili Ketua yang berhalangan hadir. Wakil Ketua mengapresiasi kehadiran jamaah dan menganggapnya sebagai sebuah apresiasi atas kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kefamenanu.
Materi sosialisasi tentang penggunaan ecourt disampaikan langsung oleh Yusuf Dwi Prasetyo, S.H., yang merupakan Analis Perkara Peradilan. Dalam penjelasannya, beliau memperkenalkan Pengadilan Agama Kefamenanu dan tugas pokoknya, yang mencakup menyelesaikan berbagai perkara perkawinan, hibah, waris, zakat, dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Beliau juga menjelaskan tentang aturan terkait ecourt yang diatur dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.
Penggunaan ecourt memungkinkan pendaftaran perkara secara online, pembayaran perkara secara elektronik, pemanggilan sidang melalui email atau surat tercatat, serta persidangan secara elektronik. Selain itu, bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan, dapat melakukan verzet dan upaya hukum banding secara elektronik.