
Pengadilan Agama Kefamenanu Terjun Ke Lapangan
Membahas Ecourt Kepada Masyarakat
Kefamenanu ll 14 Juli 2022
Pada Kamis, 14 Juli 2022, diadakan acara Sosialisasi Penggunaan Ecourt yang diselenggarakan di Masjid Al-Mujahidin dan dihadiri oleh seluruh Jamaah yang ikut menyempatkan waktu untuk mengikutinya. Dalam sambutannya, Khaerozi, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu, mengucapkan terima kasih atas kehadiran para Jamaah. Beliau berharap kehadiran mereka dapat menjadi amal pahala bagi seluruh peserta acara.
Kemudian, materi sosialisasi penggunaan ecourt disampaikan langsung oleh Khaerozi, S.HI., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu. Beliau menjelaskan bahwa Pengadilan Agama merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan beragama Islam, terutama dalam perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Dalam era modern sekarang, pendaftaran perkara dilakukan melalui ecourt, sebuah layanan yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftar perkara secara elektronik mulai dari pendaftaran hingga persidangan. Keuntungan menggunakan ecourt adalah layanan berperkara secara cepat, sederhana, dan dengan biaya yang lebih ringan. Beliau juga mengajak Jamaah yang ingin berperkara di Pengadilan Agama Kefamenanu untuk menggunakan ecourt dan memberikan panduan tentang persiapan yang perlu dilakukan.