
Seluruh Apartur Pengadilan Agama Kefamenanu Menyimak
Soialisasi Penggunaan Ecourt
Kefamenanu ll 08 Juli 2022
Pengadilan Agama Kefamenanu mengadakan acara sosialisasi penggunaan ecourt yang dihadiri seluruh pegawai, terutama Petugas PTSP yang menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat, dapat memahami dengan baik tentang penggunaan ecourt.
Materi sosialisasi tentang ecourt disampaikan oleh Syaiful Amin, S.HI., M.H. dalam beberapa poin penting. Ecourt adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar yang mencakup Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan melalui saluran elektronik, dan Persidangan secara Elektronik. Dasar penyelenggaraan ecourt diatur oleh Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Selain itu, Syaiful Amin, S.HI., M.H. juga menekankan pentingnya memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor: 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dalam setiap pembuatan PMH, Penunjukan Panitera Pengganti, Jurusita, PHS, pembuatan relaas panggilan, Berita Acara Sidang, dan Putusan.
Diharapkan dengan pemahaman tentang ecourt, sistem peradilan elektronik ini dapat berjalan dengan efisien dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.