
PA. Kefamenanu Untuk Kali Ke-2 Menggelar Kegiatan Sidang diluar Gedung Pada Semester I Tahun Anggaran 2023
Kefamenanu || 23 Mei 2023
Pengadilan Agama Kefamenanu untuk kali ke-2 (dua) menyelenggarakan kegiatan sidang diluar gedung pada tahun anggaran 2023 ini, dimana sebelumnya pada bulan Maret 2023 kemarin telah melaksanakan kegiatan yang sama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan khususnya yang berada di daerah dengan radius jauh dan sulit. Pada kegiatan kali ini berlokasi di desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
(Foto : Majelis Hakim Pengadilan Agama Kefamenanu sebelum memulai pelaksanaan sidang dalam kegiatan sidkel di Desa Humusu Wini, Kec. Insana Utara)
Tim yang turun dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Syahirul Alim, S. HI., M.H. (Hakim Ketua), Saiin Ngalim, S. HI (Wakil Ketua/Hakim Anggota), Syaiful Amin, S. HI., M.H. (Hakim/Hakim Anggota) dan dibantu oleh seorang Panitera Pengganti yakni Reny Widyaretna, S. HI., M.H. (Panmud Gugatan). Turut pula hadir Panitera Safiin Madar, S. HI., M.H., Sahrim dan Ridwan Kurniawan Supoyo (Jurusita). adapun perkara yang diselesaikan dalam kegiatan tersebut adalah perkara Contentius.
(Foto : Majelis Hakim Pengadilan Agama Kefamenanu saat memeriksa perkara Contentius dalam kegiatan sidkel di Desa Humusu Wini, Kec. Insana Utara)
Dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama dimana salah satunya disepengaruhi oleh Jarak tempuh ke kantor Pengadilan Agama yang terlalu jauh, waktu tempuh yang lama dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu sidang keliling digelar oleh Pengadilan Agama Kefamenanu sebagai bagian dari upaya guna memberikan pelayanan terbaik (service excellent) bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.