
Pengadilan Agama Kefamenanu Gelar Sidang Diluar Gedung Perdana Pada TA 2023
Kefamenanu || 27 Maret 2023
(Foto : Majelis Hakim Pengadilan Agama Kefamenanu saat memeriksa perkara Itsbat Nikah dalam Kegiatan Sidang di luar gedung TA. 2023 di Desa Humusu C Wini)
Untuk kali perdana di tahun anggaran 2023 ini, Pengadilan Agama Kefamenanu mengadakan sidang diluar gedung yang bertempat di Desa Humusu C Wini, Kecamatan Insana Utara. Sidang keliling terdiri dari 1 Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahirul Alim, S. HI., M.H. serta didampingi oleh 2 Hakim Anggota yaitu Saiin Ngalim, S. HI dan Syaiful Amin, S. HI., M.H. Ada 2 (dua) perkara yang disidangkan pada kegiatan kali ini dimana kedua-duanya adalah perkara itsbat Nikah (Voluntair).
Dengan berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor : 01/SK/TUADA-AG/I/2013 menerangkan tujuan dari Sidang Keliling antara lain sebagai berikut :
1. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all and justice for the poor);
2. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;
3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum sya’riah Islam.
Oleh karena itu, tujuan utama dilaksanakannya siding keliling adalah agar masyarakat yang mengalami hambatan untuk kekantor Pengadilan Agama Kefamenanu karena alasan jarak, tempat, dan transportasi, serta biaya dapat diakomodir demi mendapatkan akses keadilan.