Untitled 1

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Kop Web4

  • Selamat Datang Web 2024
  • Selamat Hari Pahlawan
  • zi
  • Slide Utama
  • Program Badilag 2023 New
  • Slide atas berakhlak
  • Laporkan Badilag
  • slide utama maklumat
  • sipp slide
  • E Court slide
  • Wistel Blowing slide
  • E Brosur
  • APLIKASI SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini (Klik gambar untuk masuk dalam aplikasi tersebut)
  • E-COURT || Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • E-Brochure Pelayanan Informasi Perkara
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU MANTAB : "MANDIRI, AMANAH, NYAMAN, TERTIB, BERINTEGRITAS...."

on . Hits: 337

Kepaniteraan PA Kefamenanu Hadiri Bimtek Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik di PTA Kupang

 

Kefamenanu || 09 Februari 2023

 

09 02 23 bintek1

(Dokumentasi : Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Kupang saat menghadiri kegiatan pembukaan Bimtek Kepaniteraan PTA Kupang)

 

Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu yang dikomandoi oleh Panitera Safiin Madar, S. HI., M.H. dan beranggotakan Yusuf Dwi Prasetyo, S.H. (analis Perkara Peradilan/admin E-Court) dan Moh. Sukran (admin SIPP/PPNPN) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara secara elektronik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kupang bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring, delapan 8 (delapan) Pengadilan Agama mengikutinya secara luring termasuk pengadilan Agama Kefamenanu sendiri, selain itu ada 6 (enam) Pengadilan Agama yang mengikutinya secara daring melalui Media Center masing-masing.

 

09 02 23 bintek2

(Dokumentasi : Panitera, APP/Admin E-Court dan Admin SIPP saat menghadiri kegiatan Bimtek Kepaniteraan PTA Kupang)

 

Kegiatan dibuka dengan resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Drs. H. Ilham Abdullah, S.H., M.Kn dalam sambutannya Ia menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh para peserta dan semoga semuanya dapat mengikuti jalannya kegiatan bimtek ini dengan baik sehingga ilmu yang telah diperoleh dapat diterapkan dengan baik khususnya untuk menciptakan pelayanan prima dan service excellent kepada masyarakat pencari keadilan.

 

09 02 23 bintek3

(Dokumentasi : Drs. H. Khaeruddin, M.H. saat menjadi pemateri saat menyampaikan materi dalam kegiatan Bimtek Kepaniteraan PTA Kupang)

 

Setelah acara dibuka, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang menyampaikan terkait dengan kebijakan-kebijakan Pengadilan Tinggi Agama Kupang pada tahun 2023 diantaranya adalah sehubungan dengan masih dijumpainya beberapa pengadilan agama yang mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi Agama Kupang dan dijumpai berkas banding yang masih belum lengkap dan tepat, untuk itu diharapkan pada seluruh Pengadialan Agama Se-Nusa Tenggara Timur agar membentuk Tim Quality Control yang bertugas untuk mengecek kembali berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi sehingga meminimalisir dijumpainya segala kekurangan dan kesalahan terhadap perkara yang akan segara dikirim. Kebijakan lainnya adalah disaat perkara yang sedang diajukan ke tahap banding dan disaat proses pembacaan putusan akan diundang kepada pihak pengaju secara virtual sehingga bisa didengar langsung oleh pihak berpekara pada hari itu juga dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan.

 

09 02 23 bintek4

(Dokumentasi : Panitera PA Kefamenanu Safiin Madar, S. HI., M.H. saat menyampaikan pandangan dalam sesi tanya jawab sesaat setelah penyampaian materi Bimtek Kepaniteraan PTA Kupang selesai)

 

Materi penyelesaian administrasi perkara secara elektronik (E-Court) disampaikan oleh mantan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Kupang Drs. H. Khaeruddin, M.H. yang menjelaskan tentang dasar hukum penggunaan E-Court seperti SK KMA nomor 129/KMA/SK/VIII/2019, PERMA nomor 1 Tahun 2019, PERMA nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Badilag nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 serta dijelaskan pula terkait teknis penggunaan dan manfaat pihak menggunakan E-Court dalam mendaftarkan perkaranya di pengadilan. acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. 

Add comment


Security code
Refresh



banner


Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Kefamenanu Kelas II

Jl. Benpasi No. 1 Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara - NTT

Kode Pos 85613

Telp/Fax. (0388) 31138

No. Telepon Pengaduan :

1. (0388) 31138

2. Telp/WA : 0823 4032 2040

Alamat E-Mail :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA. Kefamenanu