
Kepaniteraan PA Kefamenanu Hadiri Bimtek Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik di PTA Kupang
Kefamenanu || 09 Februari 2023
(Dokumentasi : Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Kupang saat menghadiri kegiatan pembukaan Bimtek Kepaniteraan PTA Kupang)
Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu yang dikomandoi oleh Panitera Safiin Madar, S. HI., M.H. dan beranggotakan Yusuf Dwi Prasetyo, S.H. (analis Perkara Peradilan/admin E-Court) dan Moh. Sukran (admin SIPP/PPNPN) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara secara elektronik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kupang bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring, delapan 8 (delapan) Pengadilan Agama mengikutinya secara luring termasuk pengadilan Agama Kefamenanu sendiri, selain itu ada 6 (enam) Pengadilan Agama yang mengikutinya secara daring melalui Media Center masing-masing.
(Dokumentasi : Panitera, APP/Admin E-Court dan Admin SIPP saat menghadiri kegiatan Bimtek Kepaniteraan PTA Kupang)
Kegiatan dibuka dengan resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Drs. H. Ilham Abdullah, S.H., M.Kn dalam sambutannya Ia menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh para peserta dan semoga semuanya dapat mengikuti jalannya kegiatan bimtek ini dengan baik sehingga ilmu yang telah diperoleh dapat diterapkan dengan baik khususnya untuk menciptakan pelayanan prima dan service excellent kepada masyarakat pencari keadilan.
(Dokumentasi : Drs. H. Khaeruddin, M.H. saat menjadi pemateri saat menyampaikan materi dalam kegiatan Bimtek Kepaniteraan PTA Kupang)
Setelah acara dibuka, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang menyampaikan terkait dengan kebijakan-kebijakan Pengadilan Tinggi Agama Kupang pada tahun 2023 diantaranya adalah sehubungan dengan masih dijumpainya beberapa pengadilan agama yang mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi Agama Kupang dan dijumpai berkas banding yang masih belum lengkap dan tepat, untuk itu diharapkan pada seluruh Pengadialan Agama Se-Nusa Tenggara Timur agar membentuk Tim Quality Control yang bertugas untuk mengecek kembali berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi sehingga meminimalisir dijumpainya segala kekurangan dan kesalahan terhadap perkara yang akan segara dikirim. Kebijakan lainnya adalah disaat perkara yang sedang diajukan ke tahap banding dan disaat proses pembacaan putusan akan diundang kepada pihak pengaju secara virtual sehingga bisa didengar langsung oleh pihak berpekara pada hari itu juga dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan.
(Dokumentasi : Panitera PA Kefamenanu Safiin Madar, S. HI., M.H. saat menyampaikan pandangan dalam sesi tanya jawab sesaat setelah penyampaian materi Bimtek Kepaniteraan PTA Kupang selesai)
Materi penyelesaian administrasi perkara secara elektronik (E-Court) disampaikan oleh mantan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Kupang Drs. H. Khaeruddin, M.H. yang menjelaskan tentang dasar hukum penggunaan E-Court seperti SK KMA nomor 129/KMA/SK/VIII/2019, PERMA nomor 1 Tahun 2019, PERMA nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Badilag nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 serta dijelaskan pula terkait teknis penggunaan dan manfaat pihak menggunakan E-Court dalam mendaftarkan perkaranya di pengadilan. acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.