
Pengadilan Agama Kefamenanu Menghadiri Acara Peresmian Pembangunan dan Renovasi Gedung/Bangunan di Lingkungan MA-RI
Kefamenanu || 25 Januari 2023
(Foto : Ketua PA. Kefamenanu beserta segenap jajaran saat mengikuti acara peresmian renovasi gedung/bangunan dilingkungan MA-RI bertempat di ruang Media Center)
Bertempat Di ruangan Media Center Pengadilan Agama Kefamenanu pada pukul 10.00 Wita, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H., - Saiin Ngalim, S. HI juga Panitera beserta segenap aparatur mengikuti kegiatan dalam rangka Peresmian Renovasi Gedung Mahkamah Agung, Rumah Jabatan Eselon I, Eselon II, Rumah Susun Negara Grha Mahkamah Agung, Gudang Arsip Pulomas, dan Renovasi Pengadilan Tingkat Pertama serta pembangunan gedung baru pengadilan wilayah Sulawesi Utara oleh Ketua Mahkamah Agung secara virtual, Dalam Acara Pertama Penayangan vidio Hasil Renovasi Gedung Mahkamah Agung, Sembilan Gedung Pengadilan Tingkat Pertama, Rumah Jabatan Eselon 1 dan eselon 2 Rumah susun grha Mahkamah Agung Setelah Penayangan vidio pembacaan Laporan kegiatan oleh Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Hasbi Hasan S.H., M.H.
Selanjutnya sambutan dan arahan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya reformasi peradilan berpacu dalam dua bidang aspek yaitu di bidang sumber daya manusia dan sumber daya non manusia dua aspek tersebut dapat membantu mendukung kinerja aparatur peradilan, kedua aspek tersebut sama-sama memiliki peran penting dan harus berjalan secara berurutan dimana jika salah satunya mengalami hambatan akan mengakibatkan ganguan terhadapan aktifitas pelayanan publik, oleh karena itu Ia menyambut baik dan mengapresiasi yang setinggi tingginya atas kinerja kesekretariatan mahkamah agung yang telah membangun tiga gedung pengadilan yang baru di Sulawesi Utara. Orang nomor satu di lembaga peradilan di negeri ini berharap tidak hanya gedung dan fasalitas ini saja yang moderen namun kinerja para aparaturnya harus jg di perbaharui dan di tingkatkan karna tujuan akhir yang telah dilakukan semata mata untuk kepentingan masyarakat sehingga kedepannya tidak ada lagi keluhan yang datang dari masyarakat bagi pencari keadilan terhadap layanan yang kurang maksimal yang diberikan.