
Rapat Penyusunan SAKIP Tahun 2023 Pengadilan Agama Kefamenanu
Kefamenanu || 17 Januari 2023
Pengadilan Agama Kefamenanu pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 mengadakan rapat pembahasan penyusunan SAKIP Tahun 2023 yang bertempat di ruang Media Center. Rapat ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu mulai dari Ketua sampai dengan rekan-rekan PPNPN. rapat dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu Safiin Madar, S. HI., M.H. selaku MC (Master of Ceremony) kemudian mendengarkan arahan dan pembinaan dari Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H. selaku pembina dalam susunan Tim. pada intinya Ia memotifasi seluruh Tim yang telah ditunjuk dalam penyusunan SAKIP ini agar dapat bekerja dengan maksimal sehingga output atau hasilnya pun nantinya bisa memuaskan, dan diusahakan agar penyusunannya tidak lewat dari waktu yang telah ditentukan oleh PTA Kupang yakni sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 mendatang. setelah rapat selesai membahas tentang SAKIP, rapat kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2023 dan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) tahun 2023 pada Pengadilan Agama Kefamenanu.
(Foto : Suasana rapat pembahasan penyusunan SAKIP Pengadilan Agama Kefamenanu tahun 2023 bertempat di ruang Media Center)
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana di dalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
(Foto : Suasana rapat pembahasan penyusunan SAKIP Pengadilan Agama Kefamenanu tahun 2023 bertempat di ruang Media Center)
SAKIP sendiri merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Cikal bakal lahirnya SAKIP LKjIP adalah berasal dari Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.