
Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Kefamenanu
Kefamenanu || 16 Januari 2023
Bertempat di ruang Mediasi, Hakim Mediator Pengadilan Agama Kefamenanu berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Register Perkara : 1/Pdt.G/2023/PA.Kfn Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian tersebut tidak lain adalah Hakim yang sekaligus Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H.
(Foto : Meditor Pengadilan Agama Kefamenanu sekaligus KPA Kefamenanu saat mendo'akan para pihak yang telah berhasil di mediasi agar rumah tangganya semakin baik dan harmonis kembali)
Dengan piawai, Alumnus Sarjana Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang tersebut memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada para pihak, akhirnya Ia berhasil mendamaikan kedua pasangan tersebut dan dengan penuh rasa haru Pemohon menyatakan akan mencabut perkaranya. Kemudian Pemohon dan Termohon berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis serta minta dido’akan oleh Mediator supaya rumah tangga mereka dapat semakin Sakinah Mawaddah Warohmah, Aamiin Yaa Rabbal ‘Aalamiin.
(Foto : Meditor Pengadilan Agama Kefamenanu sekaligus KPA Kefamenanu saat berfoto bersama para pihak yang telah berhasil di mediasi bertempat di ruang Mediasi)
Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Kefamenanu sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma itu, setiap mediator berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Kefamenanu.