
Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu Ikuti Sosialisasi Aplikasi E-Bundling
Kefamenanu || 22 Desember 2022
Para aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu diantaranya Ketua Khaerozi, S. HI., M.H., Wakil Ketua Saiin Ngalim, S. HI, Panitera Safiin Madar, S. HI., M.H. beserta para Panitera Muda dan seluruh Tim dibagian Kepaniteraan mengikuti kegiatan sosialisasi aplikasi E-Bundling sesuai dengan surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Hj. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. tertanggal 16 Desember 2022 yang dilaksanakan secara virtual pada hari ini Kamis tanggal 22 Desember 2022 pukul 14.00 Wita s.d selesai melalui aplikasi Zoom Meeting bertempat di ruang Media Center.
(Foto : Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu saat mengikuti kegiatan sosialisasi aplikasi E-Bundling bertempat di Ruang Media Center)
Aplikasi E-Bundling ini sendiri adalah merupakan aplikasi yang diciptakan oleh Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Medan dan saat ini telah dilakukan pengembangan lanjutan bersama para Tim IT dari Ditjen Badilag dengan sebelumnya telah dilakukan tahap uji coba pada 8 (delapan) wilayah satuan kerja di lingkungan peradilan agama. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara banding, mulai dari pengiriman soft copy, permintaan kekurangan atau perbaikan berkas, monitoring perkara banding, hingga notifikasi (pemberitahuan) perkara banding kepada satker pengaju dan para pihak yang berperkara.
Tujuan utama dari pada aplikasi ini adalah untuk mengawal proses berkas banding di tingkat pertama agar dapat berjalan tertib dengan memberikan batas waktu pengiriman untuk setiap masing-masing dokumen, sehingga jika melampaui batas waktu pengiriman secara otomatis system akan mengunci dan dapat dibuka kembali oleh Pengadilan Tinggi setelah satker mengajukan buka kunci yang disertai dengan alas an keterlambatan melalui aplikasi tersebut.