
Perdana...!!! Pengadilan Agama Kefamenanu Laksanakan Permohonan Bantuan Sidang Secara Teleconfrence
Kefamenanu || 09 November 2022
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kefamenanu tepat pada pukul 10.00 Wita, dilaksanakan sidang permohonan secara teleconference dalam perkara Gugatan (Contentius) Cerai Talak dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2022/PA.Atb yang berasal dari Pengadilan Agama Atambua. Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Atambua dengan nomor : W23-A5/606/HK.05/XI/2022 tertanggal 02 November 2022.
(Foto : Suasana sidang teleconfrence Pengadilan Agama Atambua dengan Pengadilan Agama Kefamenanu dalam perkara Cerai Talak)
Disebabkan karna pihak Termohon berada di wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Kefamenanu dan tidak bisa hadir secara fisik/langsung di Pengadilan Agama Atambua karena kondisi jarak tempuh dan biaya, maka sesuai dengan azas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan, Pengadilan Agama Kefamenanu memfasilitasi segala kebutuhan sidang virtual tersebut termasuk dengan dukungan teknologi yang ada di Pengadilan Agama Kefamenanu dan Alhamdulillah segala proses pelaksanaan sidang tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada hambatan apapun.
(Foto : Suasana sidang teleconfrence Pengadilan Agama Atambua dengan Pengadilan Agama Kefamenanu dalam perkara Cerai Talak)
Sidang tersebut merupakan sidang perdana yang dilaksanakan secara teleconference di Pengadilan Agama Kefamenanu. Hal ini secara spesifik telah tertuang dalam PERMA No. 1 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dalam PERMA nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.