
Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu Lakukan Pembaharuan Komitmen Pakta Integritas
Kefamenanu || 04 Oktober 2022
(Foto : Suasana pembacaan Pakta Integritas aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu yang didahului oleh para Hakim)
Bertempat di ruang sidang, seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu melaksanakan kegiatan pembaharuan Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas, secara bergantian membacakan dan menandatangani Pakta Integritas tersebut dimulai dari para hakim, pegawai dan dilanjutkan dengan PPNPN. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H., dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa komitmen Pakta Integritas ini sangatlah perlu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas juga untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 tahun 2011. Substansi pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 tahun 2011 tersebut diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(Foto : Sambutan Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H.)
Dengan pembacaan dan penandatangan pakta integritas ini diharapkan aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel.
(Foto : Pembacaan do'a oleh Arie Sutanto, S. HI., M.H.)
Acara ditutup dengan pembacaan do'a yang dibawakan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kefamenanu Arie Sutanto, S. HI., M.H.