
Wakil Ketua dan Pejabat Kepaniteraan PA. Kefamenanu Mengikuti MoU Ditjen Badilag dengan Dirjen Bimas Islam Secara Virtual
Kefamenanu || 26 Agustus 2022
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Saiin Ngalim, S. HI beserta segenap pejabat Kepaniteraan mengikuti undangan Dirjen Badilag dalam acara penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Ditjen Badan Peradilan Agama MA-RI dengan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI dalam rangka Pemanfaatan Data Perkawinan dan Perceraian secara virtual yang dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Kefamenanu. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jalan A. Yani Kav. 59, Jakarta Pusat, pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022. Dalam penandatanganan ini, Ditjen Badilag dan Kemenag menyampaikan komitmen peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
(Foto : Wakil Ketua beserta para pejabat bagian Kepaniteraan PA. Kefamenanu saat mengikuti kegiatan MoU Ditjen Badilag dengan Bimas Islam Kemenag RI secara virtual bertempat di Media Center)
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI, Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H. menegaskan bahwa nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Tidak hanya untuk merumuskan kebijakan, masyarakat juga membutuhkan data nikah dan data perceraian yang terintegrasi. dalam kesempatan yang sama Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A. menyatakan bahwa sinergi Badilag MA-RI dengan Kemenag RI adalah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kamaruddin menambahkan bahwa data memiliki kedudukan penting sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan. Pihaknya menyambut baik adanya integrasi data pernikahan yang dimiliki Kemenag dan data perceraian yang dimiliki MA.
(Foto : Suasana penandatanganan MoU antara Ditjen Badilag dengan Bimas Islam Kemenag RI secara virtual bertempat di Media Center)
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Nur Jannah Syaf, S.H., M,H. Juga menambahkan, nantinya data nikah dan cerai yang terintegrasi akan disajikan secara real time. Integrasi dilakukan terhadap aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang dikelola Ditjen Bimas Islam Kemenag dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola Ditjen Badilag MA-RI.