
Sosialisasi Penggunaan Ecourt Pengadilan Agama Kefamenanu
Kefamenanu || 22 Oktober 2021
Sosialisasi Penggunaan Ecourt Pengadilan Agama Kefamenanu Acara dibuka oleh Thoriqul Hasanat Putra, S.Kom selaku Moderator dengan bacaan basmallah.Penyampaian sambutan oleh Khaerozi, S.HI., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu kepada masyarakat atas kehadiranyya dalam mengikuti kegiatan pada malam hari ini semoga dapat dijadikan sebuah ilmu pengetahuan dan menjadikan manfaat dikemudian hari.
( Foto Sosialisasi Penggunaan Ecourt Pengadilan Agama Kefamenanu )
Penyampaian Materi Pertama tentang kewenangan Pengadilan Agama oleh Syaiful Amin, S.HI., M.H. selaku Hakim Pengadilan Agama Kefamenanu sebagai berikut.
Pengadilan Agama Kefamenanu merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dibawah Mahkamah Agung yang bertempat di Jalan Benpasi Nomor 1 Kota Kefamenanu.Selama ini jangan menganggap bahwa Pengadilan Agama hanya mengurus masalah yang berkaitan dengan perkara perceraian saja melainkan berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, kekuasaan dan kewenangan peradilan adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infak
- Shadaqah
- Ekonomi Syariah
Penyampaian Materi Kedua oleh Saiin Ngalim, S.HI. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu menjelaskan tentang Penggunaan Ecourt sebagai berikut.
Setelah Bapak dan Ibu mengetahui tugas kami sebagai Aparatur Pengadilan maka kesempatan ini akan menyampaikan proses berperkara melalui ecourt. Ecourt merupakan layanan digitalisasi bagi masyarakat untuk berperkara secara elektronik dari proses pendaftaran sampai keluarnya Salinan Putusan atau Penetapan.
Masyarakat tidak harus mempunyai kuasa hukum untuk berperkara tetapi dapat bertindak atas dirinya sendiri untuk berperkara. Apabila ingin melakukan pendaftaran ecourt dapat mengunjungi alamat website : ecourt.mahkamahagung.go.id. Layanan ecourt terdiri dari : e-Filing yaitu pendaftaran perkara online, e-Payment yaitu Pembayaranperkara secara online, e-Summons yaitu Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan melaui alamat , dan e-Litigation yaitu persidangan secara elektronik (online);
Apabila masyarakat ingin mengetahui lebih lanjut atau ingin berperkara di Pengadilan Agama Kefamenanu silahkan dapat dating ke kantor kami di Jalan Benpasi Nomro 1 Kota Kefamenanu atau mengunjungi website ecourt atau website kantor yaitu pa-kefamenanu.go.id.Sambutan Ketua K2S (Kontak Kerukunan Sosial) Paguyuban Keluarga Jawa Kabupaten Timor Tengah Utara yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim dari Pengadilan Agama Kefamenanu yang telah berkenan hadir memberikan sosialisasi/ pencerahan ilmu kepada anggota (masyarakat) sehingga sudah mulai paham akan tugas dan fungsi serta kewenangan dari lembaga peradilan itu.