Untitled 1

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Logo Website 2025

  • Selamat Datang 2024
  • Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 Slider
  • zi
  • Berakhlak Atas
  • Laporkan atas
  • Maklumat Pelayanan Baru
  • sipp slide
  • E Court slide
  • Wistel Blowing slide
  • E Brosur
  • APLIKASI SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini (Klik gambar untuk masuk dalam aplikasi tersebut)
  • E-COURT || Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • E-Brochure Pelayanan Informasi Perkara
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU MANTAB : "MANDIRI, AMANAH, NYAMAN, TERTIB, BERINTEGRITAS...."

on . Hits: 324

Sosialisasi Penggunaan Ecourt Pengadilan Agama Kefamenanu

Kefamenanu || 22 Oktober 2021

Sosialisasi Penggunaan Ecourt Pengadilan Agama Kefamenanu Acara dibuka oleh Thoriqul Hasanat Putra, S.Kom selaku Moderator dengan bacaan basmallah.Penyampaian sambutan oleh Khaerozi, S.HI., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu kepada masyarakat atas kehadiranyya dalam mengikuti kegiatan pada malam hari ini semoga dapat dijadikan sebuah ilmu pengetahuan dan menjadikan manfaat dikemudian hari.

 Sosialisasi Penggunaan Ecourt Pengadilan Agama Kefamenanu

( Foto Sosialisasi Penggunaan Ecourt Pengadilan Agama Kefamenanu )

Penyampaian Materi Pertama tentang kewenangan Pengadilan Agama oleh Syaiful Amin, S.HI., M.H. selaku Hakim Pengadilan Agama Kefamenanu sebagai berikut.

Pengadilan Agama Kefamenanu merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dibawah Mahkamah Agung yang bertempat di Jalan Benpasi Nomor 1 Kota Kefamenanu.Selama ini jangan menganggap bahwa Pengadilan Agama hanya mengurus masalah yang berkaitan dengan perkara perceraian saja melainkan berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, kekuasaan dan kewenangan peradilan adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infak
  8. Shadaqah
  9. Ekonomi Syariah

Penyampaian Materi Kedua oleh Saiin Ngalim, S.HI. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu menjelaskan tentang Penggunaan Ecourt sebagai berikut.

Setelah Bapak dan Ibu mengetahui tugas kami sebagai Aparatur Pengadilan maka kesempatan ini akan menyampaikan proses berperkara melalui ecourt. Ecourt merupakan layanan digitalisasi bagi masyarakat untuk berperkara secara elektronik dari proses pendaftaran sampai keluarnya Salinan Putusan atau Penetapan.

Masyarakat tidak harus mempunyai kuasa hukum untuk berperkara tetapi dapat bertindak atas dirinya sendiri untuk berperkara. Apabila ingin melakukan pendaftaran ecourt dapat mengunjungi alamat website : ecourt.mahkamahagung.go.id. Layanan ecourt terdiri dari : e-Filing yaitu pendaftaran perkara online, e-Payment yaitu Pembayaranperkara secara online, e-Summons yaitu Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan melaui alamat , dan e-Litigation yaitu persidangan secara elektronik (online);

Apabila masyarakat ingin mengetahui lebih lanjut atau ingin berperkara di Pengadilan Agama Kefamenanu silahkan dapat dating ke kantor kami di Jalan Benpasi Nomro 1 Kota Kefamenanu atau mengunjungi website ecourt atau website kantor yaitu pa-kefamenanu.go.id.Sambutan Ketua K2S (Kontak Kerukunan Sosial) Paguyuban Keluarga Jawa Kabupaten Timor Tengah Utara yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim dari Pengadilan Agama Kefamenanu yang telah berkenan hadir memberikan sosialisasi/ pencerahan ilmu kepada anggota (masyarakat) sehingga sudah mulai paham akan tugas dan fungsi serta kewenangan dari lembaga peradilan itu.

Add comment


Security code
Refresh



banner


Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Kefamenanu Kelas II

Jl. Benpasi No. 1 Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara - NTT

Kode Pos 85613

Telp/Fax. (0388) 31138

No. Telepon Pengaduan :

1. (0388) 31138

2. Telp/WA : 0823 4032 2040

Alamat E-Mail :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA. Kefamenanu