
Sosialisasi Penggunaan Ecourt Tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di
Pengadilan Agama Kefamenanu
Kefamenanu || 18 Oktober 2021
Sosialisasi Penggunaan Ecourt Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 Tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, dibuka oleh Safiin Madar, S.HI., M.H. selaku Moderator dengan bacaan basmallah, selanjutnya sambutan Khaerozi, S.HI., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu kepada seluruh peserta rapat khususnya yang terlibat langsung dalam pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik
( Foto Sosialisasi Penggunaan Ecourt Tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Agama Kefamenanu )
Penyampaian sosialisai penggunaan ecourt oleh Saiin Ngalim, S.HI. Selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu
Dasar hukum Ecourt diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Sebagai acuan dalam melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik maka Dirjen Badilag mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 Tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
Penyelenggara yang terlibat dalam seluruh rangkaian pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Hakim
- Panitera
- Sekretaris
- Panitera Muda Permohonan
- Panitera Muda Gugatan
- Panitera Muda Hukum
- Panitera Pengganti
- Juru Sita/Juru Sita Pengganti
- Koordinator Delegasi
- Kasir
- Petugas Meja I
- Petugas Meja II
- Petugas Meja III
- Petugas Meja e-Court
- Administrator
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan penggunaan ecourt telah diatur detail dalam Keputusan Dirjen Badilag tersebut dari Pra Persidangan, Persidangan, dan Pasca Persidangan.
Kedepan nanti kepada Bapak Ketua, Panitera, Para Panmud, dan Jurusita dalam pembuatan PMH, Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita, PHS, relaas panggilan, Berita Acara Sidang, dan Putusan dapat mengacu pada anak lampiran pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 Tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.nUntuk Petugas Pojok Ecourt juga memperhatikan aturan tersebut dalam setiap pembuatan akun pengguna lainnya, Pasca rapat ini, nanti mohon untuk Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 Tentang pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dapat digandakan dan dijadikan pedoman.
Sebelum menutup materi, Saiin Ngalim, S.HI. mengingatkan kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kefamenanu untuk dapat mengikuti sosialisais penggunaan ecourt terhadap masyarakat yang dilaksanakanpada hari Jumat, 22 Oktober 2022 di Sekretariat K2S (Kontak Kerukunan Sosial) Paguyuban Keluarga Jawa Kabupaten Timor Tengah Utara