Untitled 1

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Logo Website 2025

  • Selamat Datang 2024
  • Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 Slider
  • zi
  • Berakhlak Atas
  • Laporkan atas
  • Maklumat Pelayanan Baru
  • sipp slide
  • E Court slide
  • Wistel Blowing slide
  • E Brosur
  • APLIKASI SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini (Klik gambar untuk masuk dalam aplikasi tersebut)
  • E-COURT || Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • E-Brochure Pelayanan Informasi Perkara
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU MANTAB : "MANDIRI, AMANAH, NYAMAN, TERTIB, BERINTEGRITAS...."

on . Hits: 332

Sosialisasi Penggunaan Ecourt Tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di

Pengadilan Agama Kefamenanu

Kefamenanu || 18 Oktober 2021

Sosialisasi Penggunaan Ecourt Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 Tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, dibuka oleh Safiin Madar, S.HI., M.H. selaku Moderator dengan bacaan basmallah, selanjutnya sambutan Khaerozi, S.HI., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu kepada seluruh peserta rapat khususnya yang terlibat langsung dalam pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik

 Sosialisasi Penggunaan Ecourt Tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Agama Kefamenanu

( Foto Sosialisasi Penggunaan Ecourt Tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Agama Kefamenanu )

 

Penyampaian sosialisai penggunaan ecourt oleh Saiin Ngalim, S.HI. Selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu

Dasar hukum Ecourt diatur didalam  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Sebagai acuan dalam melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik maka Dirjen Badilag mengeluarkan  Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 Tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik

Penyelenggara yang terlibat dalam seluruh rangkaian pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, terdiri dari:

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Hakim
  4. Panitera
  5. Sekretaris
  6. Panitera Muda Permohonan
  7. Panitera Muda Gugatan
  8. Panitera Muda Hukum
  9. Panitera Pengganti
  10. Juru Sita/Juru Sita Pengganti
  11. Koordinator Delegasi
  12. Kasir
  13. Petugas Meja I
  14. Petugas Meja II
  15. Petugas Meja III
  16. Petugas Meja e-Court
  17. Administrator

Ketentuan dan tata cara pelaksanaan penggunaan ecourt telah diatur detail dalam Keputusan Dirjen Badilag tersebut dari Pra Persidangan, Persidangan, dan Pasca Persidangan.

Kedepan nanti kepada Bapak Ketua, Panitera, Para Panmud, dan Jurusita dalam pembuatan PMH, Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita, PHS, relaas panggilan, Berita Acara Sidang, dan Putusan dapat mengacu pada anak lampiran pada  Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 Tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.nUntuk Petugas Pojok Ecourt juga memperhatikan aturan tersebut dalam setiap pembuatan akun pengguna lainnya, Pasca rapat ini, nanti mohon untuk Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 Tentang pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dapat digandakan dan dijadikan pedoman.

Sebelum menutup materi, Saiin Ngalim, S.HI. mengingatkan kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kefamenanu untuk dapat mengikuti sosialisais penggunaan ecourt terhadap masyarakat yang dilaksanakanpada hari Jumat, 22 Oktober 2022 di  Sekretariat K2S (Kontak Kerukunan Sosial) Paguyuban Keluarga Jawa Kabupaten Timor Tengah Utara

Add comment


Security code
Refresh



banner


Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Kefamenanu Kelas II

Jl. Benpasi No. 1 Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara - NTT

Kode Pos 85613

Telp/Fax. (0388) 31138

No. Telepon Pengaduan :

1. (0388) 31138

2. Telp/WA : 0823 4032 2040

Alamat E-Mail :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA. Kefamenanu