
Sosialisasi Penggunaan Ecourt untuk Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu
Kefamenanu || 27 Januari 2022
Sosialisasi Penggunaan Ecourt untuk Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu, dibuka oleh Safiin Madar, S.HI., M.H. selaku Moderator dengan bacaan basmallah, selanjutnya Sambutan oleh Khaerozi, S.HI., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu yang dalam sambutannya kepada seluruh peserta rapat yang hadir untuk seksama memperhatikan materi sosialisasi penggunaan ecourt yang akan disampaikan nanti. Diharapkan kedepan seluruh pegawai dapat memahami betul ecourt terutama Petugas PTSP yang menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat.
( Foto Sosialisasi Penggunaan Ecourt Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu)
Penyampaian materi sosialisai penggunaan ecourt yang disampaikan oleh Syaiful Amin, S.HI., M.H.
Ecourt adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. Dasar penyelenggaraan penggunaan ecourt adalah Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, yang merupakan pembaharuan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018, Ruang lingkup ecourt sebagaimana termaktub dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 meliputi:
- e-Filing (Pendaftaran)
- e-Payment (Pembayaran)
- e-Summons (Pemanggilan)
- e-Litigation (Persidangan)
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik. Istilah-istilah yang perlu dipahami dalam ecourt, antara lain sebagai berikut :
- Sistem Informasi Pengadilan
- Administrasi Perkara Secara Elektronik
- Persidangan Secara Elektronik
- Dokumen Elektronik
- Domisili Elektronik
Pengguna Layanan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik terdiri dari 2 (dua) pengguna, yaitu Penggunan Terdaftar dan Pengguna Lain, Penjelasan proses pendaftaran pengguna terdaftar dan pengguna lain yang dijelaskan dalam pamphlet.
Kemudian acara dilanjutkan dengan menyimak Buku Panduan Penggunaan Ecourt untuk Pengguna Insidentil, Pengguna Terdaftar, dan Administrator Pengadilan Pada Tingkat Pertama dan diakhiri dengan Buku Panduan Fitur Upaya Hukum Banding Secara Elektronik. Selanjutnya Pemateri yaitu Syaiful Amin, S.HI., M.H. meminta dalam setiap pembuatan PMH, Penunjukan Panitera Pengganti, dan Jurusita, PHS, pembuatan relaas panggilan, Berita Acara Sidang, dan Putusan untuk memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 Tentang pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.