Untitled 1

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Logo Website 2025

  • Selamat Datang 2024
  • Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 Slider
  • zi
  • Berakhlak Atas
  • Laporkan atas
  • Maklumat Pelayanan Baru
  • sipp slide
  • E Court slide
  • Wistel Blowing slide
  • E Brosur
  • APLIKASI SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini (Klik gambar untuk masuk dalam aplikasi tersebut)
  • E-COURT || Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • E-Brochure Pelayanan Informasi Perkara
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU MANTAB : "MANDIRI, AMANAH, NYAMAN, TERTIB, BERINTEGRITAS...."

on . Hits: 355

Sosialisasi Penggunaan Ecourt untuk Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu

 

Kefamenanu || 27 Januari 2022

Sosialisasi Penggunaan Ecourt untuk Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu, dibuka oleh Safiin Madar, S.HI., M.H. selaku Moderator dengan bacaan basmallah, selanjutnya Sambutan oleh Khaerozi, S.HI., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu yang dalam sambutannya kepada seluruh peserta rapat yang hadir untuk seksama memperhatikan materi sosialisasi penggunaan ecourt yang akan disampaikan nanti. Diharapkan kedepan seluruh pegawai dapat memahami betul ecourt terutama Petugas PTSP yang menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat.

 Sosialisasi Penggunaan Ecourt Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu

( Foto Sosialisasi Penggunaan Ecourt Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu)

Penyampaian materi sosialisai penggunaan ecourt yang disampaikan oleh Syaiful Amin, S.HI., M.H.

Ecourt adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. Dasar penyelenggaraan penggunaan ecourt adalah Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, yang merupakan pembaharuan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018, Ruang lingkup ecourt sebagaimana termaktub dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 meliputi:

  1. e-Filing (Pendaftaran)
  2. e-Payment (Pembayaran)
  3. e-Summons (Pemanggilan)
  4. e-Litigation (Persidangan)

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik. Istilah-istilah yang perlu dipahami dalam ecourt, antara lain sebagai berikut :

  1. Sistem Informasi Pengadilan
  2. Administrasi Perkara Secara Elektronik
  3. Persidangan Secara Elektronik
  4. Dokumen Elektronik
  5. Domisili Elektronik

Pengguna Layanan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik terdiri dari 2 (dua) pengguna, yaitu Penggunan Terdaftar dan Pengguna Lain, Penjelasan proses pendaftaran pengguna terdaftar dan pengguna lain yang dijelaskan dalam pamphlet.

Kemudian acara dilanjutkan dengan menyimak Buku Panduan Penggunaan Ecourt untuk Pengguna Insidentil, Pengguna Terdaftar, dan Administrator Pengadilan Pada Tingkat Pertama dan diakhiri dengan Buku Panduan Fitur Upaya Hukum Banding Secara Elektronik. Selanjutnya Pemateri yaitu Syaiful Amin, S.HI., M.H. meminta dalam setiap pembuatan PMH, Penunjukan Panitera Pengganti, dan Jurusita, PHS, pembuatan relaas panggilan, Berita Acara Sidang, dan Putusan untuk memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 Tentang pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.

Add comment


Security code
Refresh



banner


Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Kefamenanu Kelas II

Jl. Benpasi No. 1 Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara - NTT

Kode Pos 85613

Telp/Fax. (0388) 31138

No. Telepon Pengaduan :

1. (0388) 31138

2. Telp/WA : 0823 4032 2040

Alamat E-Mail :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA. Kefamenanu