
Ketua PA Kefamenanu Mengikuti E-Test Seleksi Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun 2022
Kefamenanu || 31 Mei 2022
(Foto : Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu saat mengikuti E-Tes Seleksi Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah yang diawasi langsung oleh panitia dari satuan kerja perangkat daerah)
Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 bertempat di ruang Hakim kantor Pengadilan Agama Kefamenanu yang dipantau langsung oleh Access CCTV Online (ACO), Khaerozi, S. HI., M.H., Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu mengikuti E-Test Seleksi Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun 2022. Adapun tes ini berlangsung selama 75 menit, dimulai dari pukul 09.30 Wita – 10.45 Wita. Tes dilaksanakan secara online dengan materi tes tentang ekonomi Syariah, jumlah soal sebanyak 100 (seratus) dan berbentuk pilihan jawaban (multiple choice), serta diawasi oleh panitia dari Satuan Kerja Perangkat Daeah masing-masing.
(Foto : Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu saat mengikuti E-Tes Seleksi Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah yang diambil langsung melalui aplikasi ACO CCTV)
Dilatarbelakangi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 terutama di pasal 49, peradilan agama berwenang menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara ekonomi Syariah. Yang dimaksud ekonomi Syariah dalam Pasal tersebut meliputi 11 bidang, yaitu bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah. Dengan adanya kompetensi baru tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia langsung merespons dengan mengambil dua langkah strategis yaitu penyiapan regulasi dan peningkatan kualitas para hakim peradilan agama di bidang ekonomi syariah. Ditambah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, diharapkan peradilan agama selaku salah satu instrumen penegak hukum dapat menjamin penegakan hukum ekonomi Syariah berjalan dengan baik dan benar. Pertimbangan penting lainnya, perkara ekonomi Syariah perlu ditangani secara khusus oleh hakim peradilan agama yang memahami teori maupun praktik bisnis berdasarkan prinsip syariah.