
Sidang Keliling PA. Kefamenanu, Mendekatkan Serta Memudahkan Masyarakat Dalam Memperoleh Keadilan
Kefamenanu || 07 Juni 2022
(Foto : Suasana kegiatan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Kefamenanu di Desa Humusu Wini, Kec. Insana Utara, Kab. TTU)
Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Pengadilan Agama Kefamenanu untuk kali pertama pada tahun 2022 ini melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara. lokasi tempat Sidang Keliling tersebut berjarak kurang lebih 5 (lima) kilometer dari tapal batas antar kedua negara yakni Republik Indonesia dengan negara tetangga Republic Democratic Timor Letse (RDTL).
(Foto : Foto bersama seusai sidang dilaksanakan bersama kru Pengadilan Agama Kefamenanu dan pihak berperkara)
Dalam sidang kali ini, Pengadilan Agama Kefamenanu menangani 1 (satu) Perkara Contentius. Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Khaerozi, S. HI., M.H. dengan didampingi hakim anggota Saiin Ngalim, S. HI dan Syaiful Amin, S. HI., M.H. serta Reny Widyaretna, S. HI., M.H. sebagai Panitera Pengganti, selain itu Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu Safiin Madar, S. HI., M.H., Panitera Muda Hukum Arie Sutanto, S. HI., M.H. dan Jurusita Sahrim yang turut serta hadir menyaksikan jalannya kegiatan sidang diluar gedung tersebut.
Pengadilan Agama Kefamenanu MANTAB "Mandiri, Amanah, Nyaman, Tertib dan Berintegritas.