
Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya
Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 2 Tahun 2026. Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhandi Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Senin s.d. Kamis :
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat
Jumat :
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat
Dengan pemberlakuan jam kerja tersebut, pimpinan satuan kerja dan atasan langsung memastikan kinerja dan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing tetap berlangsung optimal.
Untuk infomasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)










